Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Gakkumdu melakukan publikasi terhadap penanganan Tindak Pidana Pemilu.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. konferensi pers;
b. media massa;
c. media sosial; dan/atau
d. laman resmi.
Koreksi Anda
