Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 menjadi tanggung jawab Anggota Bawaslu yang mengoordinasikan tugas divisi di bidang penanganan pelanggaran dan Tindak Pidana Pemilu.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Anggota Bawaslu yang mengoordinasikan tugas divisi di bidang penanganan pelanggaran dan Tindak Pidana Pemilu berkoordinasi dengan Anggota Bawaslu yang mengoordinasikan tugas divisi di bidang pendidikan dan pelatihan.
(3) Pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung secara administrasi dan teknis operasional oleh unit organisasi yang melaksanakan fungsi di bidang penanganan pelanggaran dan Tindak Pidana Pemilu dengan melibatkan unit organisasi yang melaksanakan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
