Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gakkumdu pusat menyelenggarakan pelatihan kepada Gakkumdu pusat, Gakkumdu provinsi, Gakkumdu kabupaten/kota, dan Gakkumdu luar negeri secara berjenjang. (2) Dalam hal Gakkumdu pusat tidak dapat melaksanakan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara mandiri, Gakkumdu pusat dapat melakukan kerja sama pelatihan dengan kementerian/lembaga terkait. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda