Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyidik menyampaikan hasil Penyidikannya kepada Penuntut Umum. (2) Dalam hal penyampaian hasil Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa pemeriksaan tersangka, penyampaian harus disertai dengan administrasi pencarian keberadaan tersangka dalam berkas perkara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilu. (3) Penyampaian hasil Penyidikan tanpa pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan karena tersangka tidak pernah hadir setelah dipanggil secara patut dan wajar serta tidak ditemukan setelah dilakukan pencarian secara maksimal dalam proses Penyidikan. (4) Penuntut Umum menindaklanjuti hasil Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilu. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian Penuntut Umum terhadap berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi. (6) Pengembalian berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali. (7) Dalam hal terdapat permasalahan dalam pemenuhan kelengkapan berkas perkara hasil Penyidikan yang dikembalikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6), Gakkumdu melakukan Pembahasan.
Koreksi Anda