Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Koordinator Gakkumdu dari unsur Polri menerbitkan surat perintah Penyidikan kepada Penyidik untuk melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) Penerbitan surat perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersamaan dengan diterbitkanya surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan.
(3) Penyidik menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Jaksa, dengan tembusan Pelapor, terlapor, dan pengawas Pemilu.
(4) Penyidik melakukan Penyidikan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu yang diteruskan oleh pengawas Pemilu diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3).
(5) Penyidik menyampaikan hasil Penyidikan dalam Pembahasan yang dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu dari unsur Polri.
(6) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan secara daring.
(7) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihadiri oleh pengawas Pemilu, Penyidik, dan Jaksa untuk membahas hasil Penyidikan.
(8) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk menghasilkan kesimpulan berupa penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.
(9) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan selama proses Penyidikan.
(10) Hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dituangkan dalam berita acara Pembahasan sesuai dengan Format Berita Acara Pembahasan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Berita Acara Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh pengawas Pemilu, Penyidik, dan Jaksa.
Koreksi Anda
