Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Penerusan Temuan atau Laporan dilakukan oleh pengawas Pemilu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu didampingi Penyidik dan Jaksa yang ditugaskan di Gakkumdu.
(2) Penerusan Temuan dan laporan disertai dengan berkas pelanggaran terdiri atas:
a. surat pengantar;
b. surat tugas untuk melaksanakan Penyelidikan yang dikeluarkan oleh pengawas Pemilu;
c. daftar isi;
d. formulir Temuan atau Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu;
e. hasil kajian;
f. laporan hasil Penyelidikan;
g. surat undangan klarifikasi;
h. berita acara klarifikasi;
i. berita acara sumpah;
j. berita acara Pembahasan;
k. daftar saksi dan/atau ahli;
l. daftar terlapor;
m. daftar barang bukti;
n. barang bukti; dan
o. administrasi Penyelidikan.
(3) Setelah penerusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu membuat administrasi penerimaan penerusan Temuan atau Laporan berupa:
a. laporan polisi dugaan Tindak Pidana Pemilu; dan
b. surat tanda bukti laporan.
(4) Dalam hal penerusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu, Pelapor bertindak sebagai pelapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.
(5) Dalam hal Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat hadir, Pelapor dapat digantikan oleh pengawas Pemilu yang meneruskan Laporan.
Koreksi Anda
