Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan dalam penyusunan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan berdasarkan surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Format Surat Tugas Pendampingan dan Penyelidikan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
