Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa tugas Gakkumdu berakhir sampai dengan selesainya tahapan Pemilu. (2) Masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dalam hal penanganan perkara Tindak Pidana Pemilu belum selesai.
Koreksi Anda