Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bawaslu Kabupaten/Kota, Polres/Polres Metro/Polrestabes/Polresta, dan kejaksaan negeri belum terbentuk pada daerah otonom baru, penanganan Tindak Pidana Pemilu dilakukan oleh Gakkumdu kabupaten/kota induk. (2) Dalam hal Bawaslu Kabupaten/Kota sudah terbentuk sedangkan Polres/Polres Metro/Polrestabes/Polresta dan kejaksaan negeri pada daerah otonom baru belum terbentuk, penanganan Tindak Pidana Pemilu dilakukan oleh Gakkumdu kabupaten/kota yang terdiri atas: a. Bawaslu Kabupaten/Kota daerah otonom baru; b. Polres/Polres Metro/Polrestabes/Polresta induk; dan c. kejaksaan negeri induk. (3) Penyidik yang menjadi anggota Gakkumdu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Penyidik pada kepolisian sektor pada ibu kota kabupaten/kota daerah otonom baru. (4) Jaksa yang menjadi anggota Gakkumdu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Jaksa pada kejaksaan negeri terdekat dari daerah otonom baru.
Koreksi Anda