Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Jaksa yang tergabung dalam Gakkumdu pusat paling banyak 15 (lima belas) orang. (2) Jumlah Jaksa yang tergabung dalam Gakkumdu provinsi paling banyak 9 (sembilan) orang. (3) Jumlah Jaksa yang tergabung dalam Gakkumdu kabupaten/kota paling banyak 6 (enam) orang. (4) Dalam keadaan tertentu jumlah Jaksa yang tergabung dalam Gakkumdu pada setiap tingkatan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan. (5) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. daerah yang terdapat 1 (satu) kejaksaan tinggi yang membawahi 2 (dua) atau lebih wilayah provinsi; b. daerah yang terdapat 1 (satu) kejaksaan negeri yang membawahi 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota; c. daerah yang terdapat 2 (dua) kejaksaan negeri yang membawahi 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; d. kepadatan jumlah penduduk; e. letak geografis wilayah yang sulit terjangkau; dan/atau f. jumlah kabupaten/kota dan/atau kecamatan yang sangat banyak. (6) Penambahan jumlah Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diputuskan melalui rapat koordinasi koordinator Gakkumdu sesuai tingkatan. (7) Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditunjuk dan ditetapkan dengan surat perintah dari Jaksa Agung/Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, kepala kejaksaan tinggi, atau kepala kejaksaan negeri.
Koreksi Anda