Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Penyidik yang tergabung dalam Gakkumdu pusat paling banyak 15 (lima belas) orang. (2) Jumlah Penyidik yang tergabung dalam Gakkumdu provinsi paling banyak 9 (sembilan) orang. (3) Jumlah Penyidik yang tergabung dalam Gakkumdu kabupaten/kota paling banyak 6 (enam) orang. (4) Dalam keadaan tertentu jumlah Penyidik yang tergabung dalam Gakkumdu pada setiap tingkatan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan. (5) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. daerah yang terdapat 2 (dua) atau lebih Polres yang berada di 1 wilayah kabupaten/kota; b. daerah yang terdapat 1 (satu) Polda yang membawahi 2 (dua) atau lebih wilayah provinsi atau 1 (satu) Polres yang membawahi 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota; c. kepadatan jumlah penduduk; d. letak geografis wilayah yang sulit terjangkau; dan/atau e. jumlah kabupaten/kota dan/atau kecamatan yang sangat banyak. (6) Penambahan jumlah Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diputuskan melalui rapat koordinasi koordinator Gakkumdu sesuai tingkatan. (7) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditunjuk dan ditetapkan dengan surat perintah dari Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Kapolda, atau Kapolres/Kapolres Metro/Kapolrestabes/Kapolresta.
Koreksi Anda