Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur organisasi Gakkumdu provinsi terdiri atas: a. penasihat; b. pembina; c. koordinator; dan d. anggota. (2) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh: a. Ketua Bawaslu Provinsi; b. Kapolda; dan c. kepala kejaksaan tinggi. (3) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh: a. 1 (satu) orang anggota Bawaslu Provinsi; b. Direktur Kriminal Umum Polda; dan c. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi. (4) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh: a. koordinator divisi yang mengoordinasikan tugas divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi; b. Kepala Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah; dan c. Koordinator pada kejaksaan tinggi. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. anggota Bawaslu Provinsi selain anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) huruf a serta pejabat dan/atau pegawai pada Sekretariat Bawaslu Provinsi yang melaksanakan tugas di bidang penanganan pelanggaran; b. Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda; dan c. Jaksa pada kejaksaan tinggi.
Koreksi Anda