Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Struktur organisasi Gakkumdu provinsi terdiri atas:
a. penasihat;
b. pembina;
c. koordinator; dan
d. anggota.
(2) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh:
a. Ketua Bawaslu Provinsi;
b. Kapolda; dan
c. kepala kejaksaan tinggi.
(3) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh:
a. 1 (satu) orang anggota Bawaslu Provinsi;
b. Direktur Kriminal Umum Polda; dan
c. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi.
(4) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh:
a. koordinator divisi yang mengoordinasikan tugas divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi;
b. Kepala Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah; dan
c. Koordinator pada kejaksaan tinggi.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. anggota Bawaslu Provinsi selain anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat
(3) huruf a, dan ayat (4) huruf a serta pejabat dan/atau pegawai pada Sekretariat Bawaslu Provinsi yang melaksanakan tugas di bidang penanganan pelanggaran;
b. Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda; dan
c. Jaksa pada kejaksaan tinggi.
Koreksi Anda
