Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Struktur organisasi Gakkumdu pusat terdiri atas:
a. penasihat;
b. pembina;
c. koordinator; dan
d. anggota.
(2) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh:
a. Ketua Bawaslu;
b. Kapolri; dan
c. Jaksa Agung.
(3) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh:
a. 1 (satu) orang anggota Bawaslu;
b. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri; dan
c. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
(4) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh:
a. koordinator divisi yang mengoordinasikan tugas divisi penanganan pelanggaran Bawaslu;
b. Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri; dan
c. Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. anggota Bawaslu selain anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) huruf a serta pejabat dan/atau pegawai
pada Sekretariat Jenderal Bawaslu yang melaksanakan tugas di bidang penanganan pelanggaran;
b. Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Polri;
dan
c. Jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Koreksi Anda
