Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Administrasi Gakkumdu meliputi dokumen dalam proses:
a. penerimaan Temuan dan Laporan;
b. penanganan pelanggaran Pemilu;
c. Penyelidikan;
d. Penyidikan;
e. Penuntutan;
f. pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
g. upaya hukum, jika ada.
(2) Koordinator Gakkumdu dari masing-masing unsur menjadi pejabat yang berwenang menerbitkan dan menandatangani administrasi Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
