Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Administrasi Gakkumdu meliputi dokumen dalam proses: a. penerimaan Temuan dan Laporan; b. penanganan pelanggaran Pemilu; c. Penyelidikan; d. Penyidikan; e. Penuntutan; f. pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan g. upaya hukum, jika ada. (2) Koordinator Gakkumdu dari masing-masing unsur menjadi pejabat yang berwenang menerbitkan dan menandatangani administrasi Gakkumdu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda