Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gakkumdu pusat, Gakkumdu provinsi, dan Gakkumdu kabupaten/kota dibentuk sejak tahapan Pemilu dimulai atau paling lambat sejak tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu dimulai. (2) Gakkumdu luar negeri dibentuk sejak Panwaslu LN dilantik atau paling lambat sejak tahapan kampanye Pemilu dimulai.
Koreksi Anda