Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik INDONESIA, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri.
3. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh.
5. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Aceh.
6. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
7. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
8. Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Polda adalah satuan pelaksana utama kewilayahan yang berada di bawah Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan provinsi atau daerah istimewa.
9. Kepolisian Resor/Kepolisian Resor Metro/Kepolisian Resor Kota Besar/Kepolisian Resor Kota yang selanjutnya disebut Polres/Polres Metro/Polrestabes/Polresta adalah struktur komando Polri yang bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan kabupaten/kota.
10. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
11. Kepala Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Kapolda adalah pimpinan Polda dan bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan provinsi atau daerah istimewa.
12. Kepala Kepolisian Resor/Kepala Kepolisian Resor Metro/Kepala Kepolisian Resor Kota Besar/Kepala Kepolisian Resor Kota yang selanjutnya disebut Kapolres/Kapolres Metro/Kapolrestabes/Kapolresta adalah pimpinan Polres/Polres Metro/Polrestabes/Polresta dan bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan kabupaten/kota.
13. Penyidik Tindak Pidana Pemilu yang selanjutnya disebut Penyidik adalah penyidik dan penyidik pembantu yang berasal dari Polri yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan Tindak Pidana Pemilu.
14. Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG.
15. Jaksa Agung adalah pejabat negara, pimpinan, dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin serta mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan.
16. Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan UNDANG-UNDANG.
17. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan UNDANG-UNDANG.
18. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai hukum acara pidana.
19. Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai hukum acara pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
20. Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
21. Pembahasan adalah kegiatan pada Gakkumdu untuk menyamakan pemahaman dan menindaklanjuti temuan, laporan, dan Penyidikan dugaan Tindak Pidana Pemilu serta pelaksanaan putusan pengadilan mengenai Tindak Pidana Pemilu.
22. Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
23. Laporan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada pengawas Pemilu oleh Warga Negara INDONESIA yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu.
24. Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.
25. Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan Tindak Pidana
Pemilu sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilu.
Koreksi Anda
