Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) meliputi kabupaten/kota di provinsi yang menjadi wilayah koordinasinya. (2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi secara proporsional. (3) Anggota Bawaslu Provinsi bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda