Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan koordinasi, supervisi, pemantauan, dan pembinaan di wilayah koordinasinya;
b. menyelesaikan permasalahan terkait kelembagaan dan kinerja Pengawas Pemilu yang berada di wilayah koordinasinya secara efektif dan efisien;
c. memberikan pertimbangan dan masukan kepada koordinator wilayah berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya; dan
d. melakukan koordinasi dengan koordinator divisi terkait untuk melakukan evaluasi, penyelesaian masalah, dan/atau pembinaan kepada jajaran Pengawas Pemilu.
(2) Koordinator wilayah kerja melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno.
Koreksi Anda
