Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) meliputi provinsi di Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan beberapa negara yang menyelenggarakan Pemilu.
(2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi secara proporsional.
(3) Anggota Bawaslu bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
