Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinator dan/atau wakil koordinator divisi Bawaslu Provinsi melaporkan pelaksanaan tugas dan tindak lanjutnya melalui Rapat Pleno.
Koreksi Anda