Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Divisi sumber daya manusia dan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b angka 1 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut: a. perencanaan dan penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan; b. perencanaan dan penyusunan strategi pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan; c. perencanaan dan penyusunan program dan kegiatan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan; d. pembinaan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dan pegawai kesekretariatan; e. pemantauan pelaksanaan tata laksana dan kesekretariatan; f. pengadministrasian basis data Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dan kesekretariatan; g. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan/atau organisasi Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; h. pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan Pemilu dan Pemilihan, pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, masyarakat, dan pegawai kesekretariatan, serta anggaran; i. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi sumber daya manusia dan organisasi; j. melakukan evaluasi dan memberikan sanksi, penghargaan, promosi, mutasi serta rotasi melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi untuk jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi dan menyampaikannya pada Rapat Pleno; dan k. melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Sekretariat dan/atau jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi serta melaporkan pada Rapat Pleno untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan/atau lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b angka 2 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut: a. penyusunan dan pelaksanaan program, strategi dan teknis Pencegahan pelanggaran dalam bentuk partisipasi masyarakat; b. perencanaan dan penyusunan program pendidikan dan pelatihan masyarakat bersama divisi yang membidangi hukum, pendidikan, dan pelatihan; c. Pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan; d. akreditasi dan konsolidasi pemantau Pemilu; e. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang Pencegahan dan partisipasi masyarakat dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi hukum, pendidikan, dan pelatihan; f. pendokumentasian laporan hasil Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, serta Pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; g. Pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan; h. Pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan; i. perencanaan, pemantauan, dan evaluasi Pencegahan dan partisipasi masyarakat; j. pengadministrasian dan penyusunan laporan hasil Pencegahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan netralitas anggota Kepolisian Republik INDONESIA, Pencegahan pelanggaran politik uang, Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, dan Pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat; k. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dengan berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Provinsi yang membidangi divisi hukum, pendidikan, dan pelatihan; l. pendokumentasian laporan hasil Pencegahan sebagaimana dimaksud pada huruf l; dan m. pendokumentasian basis data Pencegahan dengan dikoordinasikan bersama divisi yang membidangi hubungan masyarakat, data, dan informasi. (3) Divisi hukum, pendidikan, dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b angka 3 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut: a. advokasi dan pendampingan hukum Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; b. penyusunan analisis dan kajian hukum; c. pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum; d. pemberian keterangan dalam perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota; e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, dan pegawai kesekretariatan serta saksi peserta Pemilu dan Pemilihan; f. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang pengetahuan hukum kepemiluan bagi masyarakat dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi sumber daya manusia dan organisasi; g. pemantauan, supervisi, dan evaluasi dalam bidang hukum, pendidikan, dan pelatihan; dan h. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi hukum, pendidikan, dan pelatihan. (4) Divisi penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b angka 4 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut: a. pelaksanaan pendampingan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan Bawaslu Kabupaten/Kota; b. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; c. pendokumentasian dan pengolahan basis data penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi hubungan masyarakat, data, dan informasi; d. sosialisasi dalam bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; e. pemantauan, supervisi, dan evaluasi dalam bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan f. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi penyelesaian sengketa. (5) Divisi penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b angka 5 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut: a. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; b. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; c. penanganan dugaan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan; d. pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu; e. penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dan penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif; f. investigasi dugaan pelanggaran Pemilu; g. pengelolaan barang dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan; h. melakukan koreksi terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perudang-undangan; i. Pengawasan pelaksanaan rekomendasi dan putusan Bawaslu, putusan DKPP, putusan pengadilan mengenai pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu, putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye; j. pendokumentasian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan; k. pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan; l. sosialisasi penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan; m. pendampingan, pemantauan, supervisi, dan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; dan n. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi penanganan pelanggaran. (6) Divisi hubungan masyarakat, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b angka 6 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi sebagai berikut: a. pengelolaan basis data Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; b. pengelolaan basis data penyelenggaraan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS; c. pengelolaan serta pelayanan data dan informasi Bawaslu Provinsi; d. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang hubungan masyarakat dan pengelolaan data dan informasi; e. menjalin, mengelola, dan mengembangkan hubungan masyarakat dan kerja sama antarlembaga; f. pengelolaan pemberitaan dan publikasi serta media monitoring; g. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi bidang hubungan masyarakat dan pengelolaan data dan informasi; dan h. penyusunan laporan tahapan Pemilu, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi hubungan masyarakat, data, dan informasi.
Koreksi Anda