Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dibagi dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Bawaslu Provinsi yang memiliki jumlah anggota sebanyak 5 (lima) orang terdiri atas:
1. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
2. divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
3. divisi hukum dan penyelesaian sengketa; dan
4. divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi; dan
b. Bawaslu Provinsi yang memiliki jumlah anggota sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri atas:
1. divisi sumber daya manusia dan organisasi;
2. divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat;
3. divisi hukum, pendidikan, dan pelatihan;
4. divisi penyelesaian sengketa;
5. divisi penanganan pelanggaran; dan
6. divisi hubungan masyarakat, data, dan informasi.
(2) Anggota Bawaslu Provinsi bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
