Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dibagi dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. Bawaslu Provinsi yang memiliki jumlah anggota sebanyak 5 (lima) orang terdiri atas: 1. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan; 2. divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat; 3. divisi hukum dan penyelesaian sengketa; dan 4. divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi; dan b. Bawaslu Provinsi yang memiliki jumlah anggota sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri atas: 1. divisi sumber daya manusia dan organisasi; 2. divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat; 3. divisi hukum, pendidikan, dan pelatihan; 4. divisi penyelesaian sengketa; 5. divisi penanganan pelanggaran; dan 6. divisi hubungan masyarakat, data, dan informasi. (2) Anggota Bawaslu Provinsi bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda