Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengoordinasian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 9 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Jenderal Bawaslu.
(2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Ketua Bawaslu dibantu oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu dan unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan, keuangan dan barang milik negara, Pengawasan dan sosialisasi, dan inspektorat;
b. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia, perencanaan, organisasi, keuangan dan barang milik negara, pendidikan, dan pelatihan;
c. divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencegahan, partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat, dan hubungan antarlembaga;
d. divisi hukum dan penyelesaian sengketa dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan
e. divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, serta data dan informasi.
Koreksi Anda
