Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melakukan tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan tahapan dan non tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Ketua Bawaslu.
(3) Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi dengan memperhatikan karakteristik dan beban kerja masing-masing divisi berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu dan ditetapkan dalam keputusan Bawaslu.
Koreksi Anda
