Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu sebagai berikut:
a. perencanaan dan penyusunan kebijakan serta penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
b. perencanaan dan penyusunan strategi pengembangan sumber daya manusia dan kebijakan kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
c. perencanaan dan penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
d. pelaksanaan seleksi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;
e. perencanaan, penyusunan kebijakan teknis, dan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, masyarakat, peserta Pemilu dan Pemilihan serta pegawai kesekretariatan;
f. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, pegawai kesekretariatan, serta saksi peserta Pemilu dan Pemilihan;
g. pembinaan Pengawas Pemilu dan pegawai kesekretariatan;
h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tata laksana dan kesekretariatan serta reformasi birokrasi;
i. pengolahan basis data Pengawas Pemilu dan kesekretariatan;
j. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan/atau organisasi Pengawas Pemilu;
k. pemantauan dan evaluasi rencana strategis, program, kegiatan Pengawasan Pemilu, kebijakan teknis pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, masyarakat, dan pegawai kesekretariatan, serta anggaran;
l. merumuskan kebijakan strategis dan merancang model Pengawasan Pemilu dan Pemilihan untuk pengembangan inovasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, peningkatan kinerja kelembagaan dan kualitas sumber daya manusia, serta pengembangan demokrasi dan literasi kepemiluan;
m. mengembangkan fungsi kelembagaan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagai pusat pembelajaran Pengawasan Pemilu dan Pemilihan serta literasi kepemiluan;
n. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi sumber daya manusia dan organisasi serta pendidikan dan pelatihan;
o. melakukan evaluasi dan memberikan sanksi, penghargaan, promosi, mutasi serta rotasi melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu untuk jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu dan menyampaikannya pada Rapat Pleno; dan
p. melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekretaris Jenderal Bawaslu dan/atau jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu setelah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu serta melaporkan pada Rapat Pleno dan/atau lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu sebagai berikut:
a. penyusunan serta pelaksanaan program, strategi, dan teknis Pencegahan pelanggaran dalam bentuk partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat, dan hubungan antarlembaga;
b. Pencegahan terjadinya pelanggaran dan sengketa pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan;
c. akreditasi dan konsolidasi pemantau Pemilu;
d. sosialisasi di bidang Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
e. penyusunan kebijakan teknis peningkatan kapasitas masyarakat berkoordinasi dengan divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
f. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan peningkatan kapasitas masyarakat berkoordinasi dengan divisi yang membidangi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
g. pengadministrasian hasil Pencegahan pelanggaran dan sengketa pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan;
h. Pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
i. menjalin, mengelola, dan mengembangkan hubungan masyarakat dan kerja sama antarlembaga;
j. pengelolaan pemberitaan dan publikasi serta media monitoring;
k. perencanaan, pemantauan, dan evaluasi Pencegahan, partisipasi masyarakat, dan kehumasan;
l. pengadministrasian dan penyusunan laporan hasil Pencegahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan netralitas anggota Kepolisian
Republik INDONESIA, Pencegahan pelanggaran politik uang, Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, dan Pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
m. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu dan Pemilihan berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu dan Anggota Bawaslu yang membidangi divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
n. pendokumentasian laporan hasil Pencegahan sebagaimana dimaksud pada huruf l; dan
o. pengolahan basis data Pencegahan yang dikoordinasikan bersama divisi yang membidangi penanganan pelanggaran, data, dan informasi.
(3) Divisi hukum dan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf c mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu sebagai berikut:
a. pembentukan peraturan perundang-undangan;
b. advokasi dan pendampingan hukum;
c. penyusunan analisis dan kajian hukum setiap tahapan dan non tahapan Pemilu dan Pemilihan;
d. pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;
e. pelaksanaan pendampingan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
f. pemberian keterangan dalam perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan;
g. Pencegahan terjadinya sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
h. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
i. pengadministrasian dan pengolahan basis data peraturan perundang-undangan, analisis dan kajian hukum, pendampingan dan advokasi hukum, penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi penanganan pelanggaran, data, dan informasi;
j. Pengawasan pelaksanaan putusan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
k. melakukan koreksi terhadap putusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terkait sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
l. sosialisasi dalam bidang hukum, penyelesaian sengketa proses Pemilu, dan sengketa Pemilihan;
m. peningkatan kapasitas pengetahuan hukum kepemiluan bagi masyarakat dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dengan berkoodinasi dengan divisi sumber daya
manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
n. pemantauan, supervisi, dan evaluasi dalam bidang hukum dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan
o. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi hukum dan penyelesaian sengketa.
(4) Divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu sebagai berikut:
a. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
b. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
c. penanganan dugaan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
d. pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu;
e. penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu serta dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif;
f. investigasi dugaan pelanggaran Pemilu;
g. pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
h. Pengawasan pelaksanaan rekomendasi dan putusan Bawaslu, putusan DKPP, putusan pengadilan mengenai pelanggaran Pemilu, putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan netralitas anggota Kepolisian Republik INDONESIA;
i. mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. pendokumentasian dan pengolahan basis data terkait dengan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
k. pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
l. sosialisasi dalam bidang penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan;
m. pengelolaan basis data Pengawas Pemilu;
n. pengelolaan basis data penyelenggaraan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu;
o. pengelolaan serta pelayanan data dan informasi
Bawaslu;
p. pendampingan, supervisi, dan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta data dan informasi; dan
q. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi.
Koreksi Anda
