Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas:
a. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
b. divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat;
c. divisi hukum dan penyelesaian sengketa; dan
d. divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi.
(2) Anggota Bawaslu bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
