Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas: a. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan; b. divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat; c. divisi hukum dan penyelesaian sengketa; dan d. divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi. (2) Anggota Bawaslu bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda