Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinator divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut: a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas divisi; b. mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi; c. memberikan pertimbangan dan masukan kepada Ketua Bawaslu berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi; dan d. melakukan pengendalian dan pemantauan tugas divisi. (2) Koordinator divisi melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno.
Koreksi Anda