Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Ketua Bawaslu Provinsi mengoordinasikan tugas Bawaslu Provinsi yang dilaksanakan berdasarkan divisi dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18. (2) Dalam mengoordinasikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Bawaslu Provinsi mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. bertindak untuk dan atas nama Bawaslu Provinsi ke
luar dan ke dalam;
b. memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan Bawaslu Provinsi;
c. MENETAPKAN dan menandatangani keputusan Bawaslu Provinsi dan tata naskah dinas lainnya;
d. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tata kerja dan pola hubungan antardivisi dan antarwilayah;
e. memastikan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi beserta jajarannya menyampaikan laporan pertanggungjawaban baik secara periodik maupun sesuai kebutuhan;
f. mengoordinasikan pengembangan strategis kelembagaan di Bawaslu Provinsi sesuai dengan arahan Bawaslu;
g. memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban diputuskan dalam Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. meminta penjelasan atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kerja kesekretariatan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. mengoordinasikan penyiapan dan penyusunan rencana kebijakan program dan anggaran Bawaslu Provinsi;
j. menindaklanjuti setiap usulan Anggota Bawaslu Provinsi untuk mengadakan Rapat Pleno;
k. melakukan pengendalian, supervisi, dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan program serta perencanaan dan penggunaan anggaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
l. melakukan pengendalian dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
m. melakukan evaluasi kesekretariatan secara berkala untuk pemberian penghargaan dan sanksi, serta pelaksanaan, promosi, mutasi, dan rotasi kepada jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bersama seluruh Anggota Bawaslu Provinsi melalui Bawaslu kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dengan memperhatikan pertimbangan dari divisi yang membidangi sumber daya manusia dan organisasi;
n. melakukan evaluasi terhadap Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil Rapat Pleno dengan memperhatikan pertimbangan dari divisi yang membidangi sumber daya manusia dan organisasi serta meneruskan hasilnya kepada Bawaslu; dan
o. melakukan konsultasi dan melaporkan setiap kebijakan strategis kepada Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketua Bawaslu Provinsi melaporkan pelaksanaan dan tindak lanjut tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Rapat Pleno.
Koreksi Anda
