Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah provinsi.
(2) Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai anggota sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang.
(3) Keanggotaan Bawaslu Provinsi terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota; atau
b. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu Provinsi dalam Rapat Pleno Bawaslu Provinsi.
(5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu.
Koreksi Anda
