Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai anggota sebanyak 5 (lima) orang.
(3) Keanggotaan Bawaslu terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu dalam Rapat Pleno Bawaslu.
(5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
Koreksi Anda
