Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan dilakukan oleh semua tingkatan Pengawas Pemilu secara terkoordinasi, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawas Pemilu menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan wilayah kerjanya dan bersifat hierarki.
Koreksi Anda