Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan
kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.
3. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah provinsi, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Aceh.
5. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Aceh.
6. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain.
7. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain.
8. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
9. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
10. Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS yang menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan kewenangannya.
11. Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik INDONESIA, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri.
12. Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu.
13. Pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
14. Pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dan sengketa proses Pemilu dan Pemilihan melalui tugas Pengawasan oleh Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media.
15. Penindakan adalah mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan maupun sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan.
Koreksi Anda
