Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Teks Saat Ini
(1) Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a mengoordinasikan fungsi:
a. pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu;
b. pengawasan tahapan Pemilu;
c. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang pengawasan tahapan Pemilu, hubungan masyarakat, pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik, dan/atau kerja sama dan hubungan antarlembaga;
d. pengadministrasian dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu;
e. koordinasi dengan Bawaslu dalam pelaksanaan:
1. program, strategi, dan teknis pengawasan Pemilu;
2. pengolahan basis data pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
3. penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan, pengawasan Pemilu, dan pengawasan Pemilihan; dan
4. pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
f. hubungan masyarakat;
g. kerja sama dan hubungan antarlembaga;
h. pengelolaan, pendokumentasian, dan koordinasi dengan Bawaslu terkait dengan informasi publik Panwaslu LN;
i. pemantauan dan evaluasi; dan
j. penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga.
(2) Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b mengoordinasikan fungsi:
a. penyiapan analisis dan kajian hukum;
b. pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;
c. koordinasi internal dan koordinasi dengan Bawaslu dalam penyiapan bahan dan data informasi untuk kepentingan perselisihan hasil Pemilu dan perselisihan hasi Pemilihan;
d. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu;
e. penanganan tindak pidana Pemilu;
f. pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu Luar Negeri;
g. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu;
h. penanganan pelanggaran administrasi Pemilu;
i. pengkajian dan koordinasi dengan Bawaslu mengenai laporan dan/atau temuan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilu atau tindak pidana Pemilu serta pelanggaran dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
j. pengadministrasian dan pengolahan basis data terkait dengan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu serta tindak pidana Pemilu;
k. sosialisasi dan peningkatan kapasitas dalam bidang:
1. hukum; dan/atau
2. pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan tata cara penanganan tindak pidana Pemilu;
l. pemantauan dan evaluasi; dan
m. penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu, laporan tahunan dan laporan akhir Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran.
(3) Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c mengoordinasikan fungsi:
a. pembinaan sumber daya manusia Panwaslu LN;
b. koordinasi dengan Bawaslu terkait dengan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, masyarakat, serta pegawai kesekretariatan;
c. pengolahan dan pengelolaan basis data Pengawas Pemilu di luar negeri;
d. koordinasi internal dalam pengelolaan basis data Panwaslu LN;
e. organisasi dan tata laksana Panwaslu LN;
f. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, organisasi, dan data
informasi;
g. pemantauan dan evaluasi; dan
h. penyiapan laporan tahapan Pemilu, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data Informasi.
19. Judul Bagian Kesatu, Bagian Kedua, dan Bagian Ketiga BAB IV dihapus.
20. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
