Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a mengoordinasikan fungsi: a. pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; b. pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan; c. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, hubungan masyarakat, pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik, dan/atau kerja sama dan hubungan antarlembaga; d. pengadministrasian dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan; e. koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan: 1. program, strategi, dan teknis pengawasan Pemilu dan Pemilihan; 2. pengelolaan basis data Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan; 3. penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan, pengawasan Pemilu, dan pengawasan Pemilihan; dan 4. pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan; f. hubungan masyarakat; g. kerja sama dan hubungan antarlembaga; h. pengelolaan, pendokumentasian, dan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota terkait dengan informasi publik Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan; i. pemantauan dan evaluasi; dan j. penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga. (2) Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b mengoordinasikan fungsi: a. penyiapan analisis dan kajian hukum; b. pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum; c. koordinasi internal dan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penyiapan bahan dan data informasi untuk kepentingan perselisihan hasil Pemilu dan perselisihan hasi Pemilihan; d. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; e. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; f. pengkajian dan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota terkait dengan: 1. dugaan pelanggaran administratif Pemilu; dan 2. dugaan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan; g. penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu dan sengketa antarpeserta Pemilihan berdasarkan mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota; h. pengadministrasian dan pengolahan basis data terkait dengan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan; i. pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan; j. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang: 1. hukum; 2. pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tata cara penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan; dan/atau 3. pencegahan dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; k. pengadministrasian dan pengolahan basis data penyelesaian sengketa proses Pemilu atau sengketa Pemilihan antarpeserta Pemilu atau antarpeserta Pemilihan dengan acara cepat; l. pemantauan dan evaluasi; dan m. penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan dan laporan akhir Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa. (3) Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c mengoordinasikan fungsi: a. pelaksanaan seleksi Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL dan Pengawas TPS; b. koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota terkait dengan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan, masyarakat, serta pegawai kesekretariatan; c. pembinaan Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL dan Pengawas TPS; d. pengolahan dan pengelolaan basis data Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan; e. koordinasi internal dalam pengelolaan basis data Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan; f. tata laksana dan kesekretariatan; g. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan organisasi, dan data informasi; h. pemantauan dan evaluasi; dan i. penyiapan laporan tahapan Pemilu atau Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data Informasi. 17. Ketentuan huruf a dan huruf c ayat (1) Pasal 40 diubah, sehinga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda