Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dibagi dalam divisi yang terdiri atas:
a. Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga;
b. Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa; dan
c. Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data Informasi.
(2) Setiap divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh 1 (satu) orang koordinator divisi.
16. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
