Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Teks Saat Ini
(1) Pengoordinasian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, dibantu unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang:
1. pengawasan Pemilu dan pengawasan Pemilihan;
2. pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
3. akreditasi dan penguatan Pemantau Pemilu; dan
4. kerja sama dan hubungan antarlembaga;
b. Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi, dibantu unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang:
1. hukum;
2. hubungan masyarakat;
3. pengelolaan dan pelayanan informasi publik; dan
4. data informasi;
c. Divisi Penanganan Pelanggaran, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu serta penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilihan;
d. Divisi Penyelesaian Sengketa, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan
e. Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia dan organisasi.
15. Ketentuan huruf a dan huruf c ayat (1) Pasal 33 diubah, sehinga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
