Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Teks Saat Ini
(1) Pengoordinasian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang:
1. pengawasan Pemilu dan pengawasan Pemilihan;
2. pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan;
3. akreditasi dan penguatan Pemantau Pemilu;
4. kerja sama dan hubungan antarlembaga;
dan
5. pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
b. Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang:
1. hukum;
2. penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu serta penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilihan; dan
3. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan
c. Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data Informasi, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang:
1. sumber daya manusia;
2. organisasi; dan
3. data informasi.
14. Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
