Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengoordinasian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang: 1. pengawasan Pemilu dan pengawasan Pemilihan; 2. pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan; 3. akreditasi dan penguatan Pemantau Pemilu; 4. kerja sama dan hubungan antarlembaga; dan 5. pengelolaan dan pelayanan informasi publik; b. Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang: 1. hukum; 2. penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu serta penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilihan; dan 3. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan c. Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data Informasi, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang: 1. sumber daya manusia; 2. organisasi; dan 3. data informasi. 14. Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda