Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dibagi dalam divisi dengan ketentuan:
a. Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah anggota sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas:
1. Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga;
2. Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa; dan
3. Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data Informasi; dan
b. Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah anggota sebanyak 5 (lima) orang terdiri atas:
1. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga;
2. Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi;
3. Divisi Penanganan Pelanggaran;
4. Divisi Penyelesaian Sengketa; dan
5. Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
(2) Setiap divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipimpin oleh 1 (satu) orang koordinator divisi.
11. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
