Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dibagi dalam divisi dengan ketentuan: a. Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah anggota sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas: 1. Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga; 2. Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa; dan 3. Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data Informasi; dan b. Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah anggota sebanyak 5 (lima) orang terdiri atas: 1. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga; 2. Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi; 3. Divisi Penanganan Pelanggaran; 4. Divisi Penyelesaian Sengketa; dan 5. Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi. (2) Setiap divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipimpin oleh 1 (satu) orang koordinator divisi. 11. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda