Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengoordinasian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Provinsi. (2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, dibantu unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang: 1. pengawasan Pemilu dan pengawasan Pemilihan; 2. pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan; 3. akreditasi dan penguatan Pemantau Pemilu; dan 4. kerja sama dan hubungan antarlembaga; b. Divisi Hukum dan Data Informasi, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan data informasi; c. Divisi Penanganan Pelanggaran, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu serta penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilihan; d. Divisi Penyelesaian Sengketa, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; e. Divisi Hubungan Masyarakat, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hubungan masyarakat dan pengelolaan dan pelayanan informasi publik; f. Divisi Sumber Daya Manusia, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia; dan g. Divisi Organisasi, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang organisasi. 10. Ketentuan angka 1 dan angka 3 huruf a serta angka 1, angka 2, dan angka 5 huruf b ayat (1) Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda