Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengoordinasian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Bawaslu Provinsi. (2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, dibantu unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang: 1. pengawasan Pemilu dan pengawasan Pemilihan; 2. pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan; 3. akreditasi dan penguatan Pemantau Pemilu; dan 4. kerja sama dan hubungan antarlembaga; b. Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi, dibantu unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang: 1. hukum; 2. hubungan masyarakat; 3. pengelolaan dan pelayanan informasi publik; dan 4. data informasi; c. Divisi Penanganan Pelanggaran, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu serta penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilihan; d. Divisi Penyelesaian Sengketa, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan e. Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia dan organisasi. 9. Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e ayat (2) Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda