Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dibagi dalam divisi dengan ketentuan:
a. Bawaslu Provinsi yang memiliki jumlah anggota sebanyak 5 (lima) orang terdiri atas:
1. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga;
2. Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi;
3. Divisi Penanganan Pelanggaran;
4. Divisi Penyelesaian Sengketa; dan
5. Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi; dan
b. Bawaslu Provinsi yang memiliki jumlah anggota sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri atas:
1. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga;
2. Divisi Hukum dan Data Informasi;
3. Divisi Penanganan Pelanggaran;
4. Divisi Penyelesaian Sengketa;
5. Divisi Hubungan Masyarakat;
6. Divisi Sumber Daya Manusia; dan
7. Divisi Organisasi.
(2) Setiap divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dipimpin oleh 1 (satu) orang koordinator divisi.
6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
