Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Teks Saat Ini
(1) Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mengoordinasikan fungsi:
a. penyusunan serta pelaksanaan program, strategi, dan teknis pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
b. pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
c. pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
d. akreditasi pemantau Pemilu;
e. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan serta kerja sama dan hubungan antarlembaga;
f. pengadministrasian dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
g. pengolahan basis data pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
h. penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan, pengawasan Pemilu, dan pengawasan Pemilihan;
i. pengawasan partisipatif Pemilu dan pengawasan partisipatif Pemilihan;
j. kerja sama dan hubungan antarlembaga;
k. pemantauan dan evaluasi; dan
l. penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga.
(2) Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mengoordinasikan fungsi:
a. pembentukan peraturan perundang-undangan;
b. advokasi dan pendampingan hukum;
c. penyiapan analisis dan kajian hukum;
d. pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;
e. pelaksanaan pendampingan hukum dalam perselisihan hasil Pemilu dan perselisihan hasil Pemilihan;
f. hubungan masyarakat;
g. pengelolaan dan pelayanan informasi publik Bawaslu;
h. koordinasi internal dalam pengelolaan terhadap:
1. basis data Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan; dan
2. basis data Bawaslu;
i. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang hukum, hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik, dan/atau data informasi;
j. pemantauan dan evaluasi; dan
k. penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi.
(3) Divisi Penanganan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf c mengoordinasikan fungsi:
a. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
b. penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
c. pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu;
d. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
e. penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu serta dugaan pelanggaran administratif
Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif serta penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif;
f. pengadministrasian dan pengolahan basis data terkait dengan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
g. pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
h. sosialisasi dan peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tata cara penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan;
i. pemantauan dan evaluasi; dan
j. penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penanganan Pelanggaran.
(4) Divisi Penyelesaian Sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d mengoordinasikan fungsi:
a. penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
b. pengolahan basis data permohonan dan putusan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
c. sosialisasi dan peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
d. pemantauan dan evaluasi; dan
e. penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penyelesaian Sengketa.
(5) Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e mengoordinasikan fungsi:
a. perencanaan dan penyusunan kebijakan serta penyusunan anggaran dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan penyelenggaraan pengawasan Pemilihan;
b. pelaksanaan seleksi Anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;
c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan, masyarakat, serta pegawai kesekretariatan;
d. pelaksanaan pembinaan Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan;
e. tata laksana dan kesekretariatan;
f. pengolahan basis data Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan serta kesekretariatan;
g. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya manusia, kelembagaan, dan/atau organisasi Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan;
h. pemantauan dan evaluasi; dan
i. penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
