Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 756) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum:
a. Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, PPL, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1223); dan
b. Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 793), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 13 diubah serta di antara angka 10 dan angka 11 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: