Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1081) diubah sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: