Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disingkat Pemilu Kada adalah Pemilu untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
4. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
5. Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi;
6. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
7. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat Kecamatan atau nama lain.
8. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/ kelurahan.
9. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
10. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
11. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
12. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
13. Pengawas Pemilu Kada adalah Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan.
14. Partai Politik selanjutnya disingkat Parpol adalah Partai politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2009, dan memenuhi syarat untuk mengajukan Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
15. Gabungan Partai Politik adalah dua atau lebih partai politik peserta Pemilihan Umum yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
16. Pimpinan Partai Politik adalah Ketua dan Sekretaris partai politik atau Para Ketua dan Para Sekretaris gabungan partai politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik yang bersangkutan.
17. Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disingkat Pasangan calon adalah peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan dan atau dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan, yang telah memenuhi persyaratan dan telah diumumkan secara luas oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
18. Pasangan calon Perseorangan adalah peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi syarat dukungan dari pemilih sesuai yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Tim Pelaksana Kampanye adalah tim kampanye yang dibentuk oleh bakal pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan, atau oleh bakal pasangan calon perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota bersamaan dengan pendaftaran bakal pasangan calon yang bertugas dan berwenang membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
20. Penelitian administrasi berkenaan dengan persyaratan bakal pasangan calon menjadi peserta pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pemeriksaan terhadap bukti tertulis yang berkaitan dengan keabsahan pemenuhan persyaratan bakal pasangan calon menjadi peserta Pemilu Kada, yang bersifat formal.
21. Verifikasi adalah penelitian mengenai keabsahan surat, pernyataan dukungan, fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk, pembuktian tidak adanya dukungan ganda, tidak adanya pendukung yang telah meninggal dunia, tidak adanya pendukung yang sudah tidak lagi menjadi penduduk di wilayah yang bersangkutan, atau tidak adanya pendukung yang tidak mempunyai hak pilih.
22. Pengawasan Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
23. Temuan adalah hasil pengawasan Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan yang didapat secara langsung maupun tidak langsung berupa data atau informasi tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu.