Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut Pemilu Kada, adalah Pemilu untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Penyelenggara Pemilihan Umum adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan PRESIDEN dan Wakil Wakil PRESIDEN, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat.
4. Pemilu Kada Provinsi adalah Pemilu untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur.
5. Pemilu Kada Kabupaten/Kota adalah Pemilu untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
6. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah Lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
8. Badan Pengawas Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah Badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi, adalah Panitia Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada di wilayah provinsi.
10. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kada di wilayah kabupaten/kota.
11. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
12. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
13. Pengawas Pemilu Kada adalah Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan.
14. Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan dan atau dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan, yang telah memenuhi persyaratan dan telah diumumkan secara luas oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
15. Kampanye Pemilu Kada, selanjutnya disebut kampanye, adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
16. Tim Pelaksana Kampanye adalah tim kampanye yang dibentuk oleh bakal Pasangan Calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan atau oleh bakal Pasangan Calon perseorangan yang susunan nama-namanya didaftarkan ke KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota atau bersamaan dengan pendaftaran bakal Pasangan Calon yang bertugas dan berwenang membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
17. Pengawasan dana kampanye Pemilu Kada adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan meneliti proses penerimaan, penggunaan, pengelolaan, dan pelaporan dana kampanye Pemilu Kada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Rekening khusus dana kampanye, selanjutnya disebut RKDK, adalah rekening yang menampung penerimaan dana kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang merupakan rekening pada bank pemerintah atau bank bukan pemerintah yang mempunyai perwakilan di provinsi dan/atau kabupaten/kota.
19. Laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut LPPDK, adalah laporan yang dibuat dan/atau dicatat oleh Pasangan Calon atau tim kampanye berkenaan dengan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 dan disampaikan pada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004.
20. Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi akuntan publik dalam memberikan jasa.
21. Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
17/PMK.01/2008.
Pengawasan dana kampanye dilakukan dengan memetakan dan memperhatikan titik rawan pelanggaran antara lain:
a. ketidaktaatan Pasangan Calon terhadap RKDK, yakni:
1. Pasangan Calon tidak memiliki RKDK;
2. tidak menempatkan sumbangan dana kampanye dalam rekening khusus dana kampanye;
dan
3. Pasangan Calon tidak menyampaikan RKDK kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan.
b. ketidaktaatan Pasangan Calon dan/atau tim kampanye dalam penerimaan dana Kampanye, yakni:
1. menerima sumbangan dari sumber-sumber yang dilarang, yakni:
a. negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing;
b. penyumbang atau pemberi yang tidak jelas identitasnya; dan
c. pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
2. menerima sumbangan yang melebihi batas:
a. Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari penyumbang perseorangan; dan
b. Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari penyumbang badan hukum swasta.
3. sumbangan dalam bentuk barang dan jasa tidak dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar.
c. ketidaktaatan Pasangan Calon melalui tim kampanye dalam pencatatan dan pembukuan dana kampanye, dalam hal:
1. membukukan sumbangan dana kampanye 3 (tiga) hari setelah pasangan ditetapkan dan tidak menutup pembukuan setelah 1 (satu) hari sesudah kampanye;
2. mencatatkan semua kontrak dan pengeluaran yang dilakukan sebelum masa kampanye;
3. melakukan konversi ke dalam bentuk rupiah terhadap sumbangan berupa barang, jasa dan mata uang asing; dan
4. mencatatkan konversi tersebut berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan diterima terhadap sumbangan dana kampanye dalam bentuk barang dan/atau jasa.
d. ketidaktaatan Pasangan Calon dalam pelaporan dana kampanye, meliputi:
1. ketidaksesuaian antara penerimaan dengan pencatatan dan laporan penerimaan dana kampanye Pasangan Calon yang meliputi, antara lain:
a) identitas penyumbang;
b) besaran sumbangan;
c) bentuk sumbangan; dan
d) waktu penerimaan sumbangan.
2. ketidaksesuaian antara laporan penerimaan dana kampanye dengan laporan pengeluaran dana kampanye;
3. Pasangan Calon/tim kampanye Pasangan Calon yang menerima sumbangan dari sumber- sumber yang dilarang tidak melaporkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye berakhir;
4. Pasangan Calon/tim kampanye Pasangan Calon yang menerima sumbangan dari sumber- sumber yang dilarang, tidak menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas daerah paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye berakhir; dan
5. ketepatan waktu pelaporan dana kampanye kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota:
a) penyampaian laporan penerimaan 1 (satu) hari sebelum masa kampanye dan 1 (satu) hari sesudah masa kampanye berakhir; dan b) penyampaian laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye paling lambat 3 (tiga) hari setelah pemungutan suara.
e. ketidaktaatan dalam penyelenggaraan audit dana kampanye, meliputi:
1. penetapan kantor akuntan publik oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota, yakni:
a. MENETAPKAN kantor akuntan publik yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengaudit laporan dana kampanye;
b. MENETAPKAN kantor akuntan publik yang akan melakukan audit dana kampanye melampaui waktu dimulainya proses audit; dan
c. MENETAPKAN kantor akuntan publik tanpa memperhatikan rekomendasi dari Institut Akuntan Publik INDONESIA (IAPI).
2. pelaksanaan audit dana kampanye oleh kantor akuntan publik, yakni:
a. kantor akuntan publik tidak menjalankan audit berdasarkan pedoman audit sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. kantor akuntan publik melibatkan jasa pihak ketiga;
c. kantor akuntan publik tidak melaporkan hasil audit kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterimanya laporan dana kampanye dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan
d. kantor akuntan publik tidak memberikan tembusan laporan dana kampanye kepada Pengawas Pemilu.
3. pengumuman laporan dana kampanye dan hasil audit dana kampanye, yakni:
a. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota tidak mengumumkan laporan penerimaan dana kampanye melalui media massa, 1 (satu) hari setelah menerima laporan dari Pasangan Calon; dan
b. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota tidak mengumumkan laporan hasil audit dana kampanye kepada masyarakat paling lama 3 (tiga) hari setelah diterimanya laporan hasil audit dari kantor akuntan publik.
f. keterbukaan informasi dan kemudahan akses bagi Pengawas Pemilu dan masyarakat terhadap laporan dan hasil audit dana kampanye oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota, meliputi:
1. membatasi dan/atau menutup akses informasi kepada Pengawas Pemilu terhadap laporan hasil audit dana kampanye;
2. tidak membuka akses bagi publik untuk mendapatkan dokumen laporan dana kampanye dan hasil audit dana kampanye; dan
3. tidak memelihara laporan dana kampanye Pasangan Calon.
g. penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan dana kampanye oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota, yakni:
1. tidak menjatuhkan sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon kepada Pasangan Calon yang menerima sumbangan dari sumber-sumber yang dilarang;
2. tidak menjatuhkan sanksi pembatalan penetapan sebagai kantor akuntan publik pelaksana audit dalam hal kantor akuntan publik memberikan informasi tidak benar mengenai persyaratan;
3. tidak menjatuhkan sanksi berupa pembatalan pembayaran jasa dalam hal kantor akuntan publik memberikan informasi tidak benar mengenai persyaratan; dan
4. tidak menjatuhkan sanksi kepada kantor akuntan publik yang tidak menyerahkan hasil audit dana kampanye 15 (lima belas) hari setelah laporan dana kampanye diterima dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.