MEKANISME PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Bawaslu memastikan dalam pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang dilakukan oleh Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu DPR sebelumnya;
b. Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik hanya mengusulkan 1 (satu) Bakal Pasangan Calon;
c. Bakal Pasangan Calon yang telah diusulkan oleh Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik tidak dicalonkan lagi oleh Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik lainnya;
d. Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik menandatangani kesepakatan secara tertulis
pengajuan Bakal Pasangan Calon dan tidak dapat menarik dukungannya;
e. dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diserahkan telah lengkap; dan
f. dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencalonan peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu memastikan antara lain:
a. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak menerima imbalan dari Pasangan Calon pada proses pencalonan untuk mendapatkan dukungan; dan
b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik serta Pasangan Calon yang diusulkan tidak memberi imbalan kepada petugas pendaftaran Pasangan Calon.
Dalam hal terdapat Partai Politik yang memiliki 2 (dua) atau lebih kepengurusan masing-masing mengajukan Bakal Pasangan Calon, Bawaslu memastikan KPU melakukan penelitian mengenai keabsahan kepengurusan Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon dengan cara memastikan:
a. KPU melakukan pencatatan terkait dengan Bakal Pasangan Calon yang mendaftar ke dalam buku pendaftaran yang memuat paling sedikit informasi:
1. nama Bakal Pasangan Calon;
2. hari, tanggal dan waktu pendaftaran; dan
3. nama, alamat, nomor telepon, alamat surat elektronik dan faksimile Bakal Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Bakal Pasangan Calon, dan petugas penghubung;
b. KPU menerima dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; dan
c. KPU melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bakal Pasangan Calon.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu melakukan penelitian terhadap:
a. kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bakal Pasangan Calon; dan
b. kesesuaian data Bakal Pasangan Calon yang terdapat pada Silon dengan data yang terdapat pada dokumen naskah asli.
(1) Bawaslu melakukan pengawasan penyerahan dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon dengan mendapatkan salinan dokumen pendaftaran yang disampaikan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon kepada KPU pada hari yang sama.
(2) Salinan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dokumen persyaratan pencalonan; dan
b. dokumen syarat Bakal Pasangan Calon.
Setelah dokumen persyaratan pencalonan dinyatakan lengkap oleh KPU, Bawaslu memastikan KPU memberikan:
a. tanda terima dengan menggunakan formulir Model TT.Pd-PPWP; dan
b. surat pengantar pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU, kepada Bakal Pasangan Calon atau petugas penghubung.
(1) Dalam hal dokumen persyaratan pencalonan dinyatakan belum lengkap, Bawaslu memastikan pengembalian dokumen persyaratan pencalonan dan dicatatkan dalam berita acara.
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon dapat melengkapi dan mendaftar kembali ke KPU pada masa pendaftaran.
Dalam hal KPU menolak pendaftaran Bakal Pasangan Calon, Bawaslu memastikan penolakan yang dilakukan oleh KPU apabila:
a. pendaftaran yang dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan;
b. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau
c. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh Gabungan Partai Politik yang mengakibatkan Gabungan Partai Politik lainnya tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon.
(1) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran:
a. tidak terdapat Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya;
b. tidak terdapat Pasangan Calon yang mendaftar karena KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dan huruf c; atau
c. hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya, Bawaslu memastikan KPU melakukan perpanjangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon.
(2) Bawaslu memastikan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2x7 (dua kali tujuh) Hari.
(3) Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya, Bawaslu memastikan KPU melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
(1) Bawaslu memastikan pemberian sanksi kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memenuhi syarat untuk mengajukan Pasangan Calon tetapi tidak mengajukan Bakal Pasangan Calon.
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bawaslu memastikan bagi calon yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Aparatur Sipil Negara dan Karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah wajib menyampaikan keputusan tentang pemberhentian yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada KPU paling lama 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara.
(2) Dalam hal Bakal Calon tidak dapat menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu memastikan alasannya dikarenakan surat pemberhentian belum selesai diproses dan Calon yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pernyataan.
(3) Bawaslu memastikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pengunduran diri yang bersangkutan telah disampaikan kepada pejabat yang berwenang dan telah diberikan tanda terima; dan
b. keputusan pemberhentian belum diterima calon yang bersangkutan akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud karena berada di luar kemampuan calon.
(1) Bawaslu melakukan pengawasan verifikasi atas keabsahan, kelengkapan, dan kebenaran persyaratan dokumen persyaratan yang dilaksanakan oleh KPU, dengan cara memastikan:
a. tata cara verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran persyaratan Bakal Pasangan Calon;
b. melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap instansi yang berwenang;
c. menerima masukan dan tanggapan masyarakat; dan
d. hasil verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan diberitahukan secara tertulis kepada Partai Politik, Gabungan Partai Politik, atau Pasangan Calon paling lama pada hari kelima sejak diterimanya surat pengusulan Bakal Pasangan Calon.
(2) Dalam hal dokumen persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, Bawaslu memastikan KPU menuangkan dalam berita acara hasil verifikasi dokumen pendaftaran paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya dokumen persyaratan.
(1) Bawaslu memastikan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon diberi kesempatan untuk memperbaiki dan/atau melengkapi dokumen persyaratan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya berita acara hasil verifikasi.
(2) Bawaslu memastikan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik melakukan perbaikan dan/atau melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan terhadap jenis dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau tidak lengkap paling lama 4 (empat) Hari sejak diterimanya berita acara hasil verifikasi.
(1) Bawaslu memastikan KPU melakukan verifikasi hasil perbaikan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya dokumen hasil perbaikan.
(2) Bawaslu memastikan berita acara verifikasi dokumen hasil perbaikan disampaikan kepada Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya dokumen hasil perbaikan.
(1) Dalam hal hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dinyatakan tidak memenuhi syarat, Bawaslu memastikan pengusulan Bakal Pasangan Calon baru sebagai pengganti paling lama 14 (empat belas) Hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
(2) Dalam pengusulan Bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bawaslu memastikan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menyampaikan dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon pengganti kepada KPU beserta salinannya kepada Bawaslu.
(1) Bawaslu memastikan KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon pengganti, paling lama 4 (empat) Hari setelah diterimanya surat pengusulan Bakal Pasangan Calon pengganti.
(2) Terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu memastikan KPU menyampaikan secara tertulis kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya surat pengusulan Bakal Pasangan Calon pengganti.
Dalam hal persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon pengganti dinyatakan tidak memenuhi syarat, Bawaslu memastikan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
bersangkutan tidak dapat mengajukan Bakal Pasangan Calon pengganti.
Dalam hal Bawaslu menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU yang berakibat merugikan Pasangan Calon, Bawaslu menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum mengenai penanganan temuan dan laporan.
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon yang dilakukan rumah sakit pemerintah berdasarkan rekomendasi pengurus besar ikatan dokter INDONESIA dengan keputusan KPU.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkoba.
(3) Bawaslu memastikan tim pemeriksa kesehatan bekerja secara profesional dan tidak berpihak kepada Pasangan Calon tertentu.
(4) Bawaslu mendapatkan kesimpulan dan seluruh hasil pemeriksaan.
Bawaslu melakukan pengawasan penetapan dan pengumuman Pasangan Calon yang dilaksanakan oleh KPU dengan memastikan:
a. ketepatan waktu penetapan Pasangan Calon;
b. penetapan Pasangan Calon dilakukan dalam rapat pleno;
c. pengumuman nama-nama Pasangan Calon;
d. penetapan Pasangan Calon tidak melewati batas waktu yang ditentukan; dan
e. Pasangan Calon yang ditetapkan telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bawaslu melakukan pengawasan pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan:
a. KPU melakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon melalui rapat pleno terbuka 1 (satu) Hari setelah penetapan dan pengumuman Pasangan Calon;
b. pengundian dihadiri oleh Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon;
c. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak menarik calon atau Pasangan Calon;
d. Pasangan Calon atau salah seorang Pasangan Calon tidak mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU; dan
e. KPU mengumumkan nama dan nomor urut Pasangan Calon di laman KPU atau media massa.
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan administrasi dan kebenaran persyaratan pencalonan dan persyaratan calon hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang dinyatakan memenuhi syarat, Bawaslu memastikan KPU membuka kembali pendaftaran Pasangan Calon selama 2x7 (dua kali tujuh) Hari.
(1) Bawaslu melakukan pengawasan penggantian calon dengan memastikan:
a. Partai Politik dapat mengajukan bakal calon pengganti dengan alasan Bakal Pasangan Calon, calon, atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada saat:
1. paling lama 7 (tujuh) Hari sebelum penetapan Pasangan Calon;
2. sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 60 (enam puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara; atau
3. dimulainya hari pemungutan suara kedua;
b. KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif Bakal Pasangan Calon pengganti sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan;
c. KPU menyusun berita acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon pengganti;
dan
d. KPU menyampaikan hasil verifikasi kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik paling lama 4 (empat) Hari sejak diterimanya surat pengusulan Bakal Pasangan Calon pengganti.
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengusulkan pengganti salah satu calon atau Pasangan Calon kepada KPU paling lama 7 (tujuh) Hari sejak salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.
Bawaslu memastikan memperoleh salinan berita acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon pengganti dari KPU.
(1) Bawaslu memastikan KPU memfasilitasi Pasangan Calon mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara hasil verifikasi dan klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi kepada masyarakat, paling lama 2 (dua) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di luar negeri.
(2) Bawaslu memastikan Pasangan Calon yang berhalangan untuk mengumumkan memberikan surat kuasa kepada KPU untuk mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.