Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
6. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
7. Pengawas Pemilu adalah lembaga yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu yang meliputi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
8. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
9. KPU Provinsi adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di provinsi.
10. KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
11. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
12. Pimpinan Partai Politik adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik sesuai dengan tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan.
13. Anggaran Dasar Partai Politik yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan dasar Partai Politik.
14. Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD.
15. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
16. Daftar Calon Sementara Anggota DPR, Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Provinsi, dan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DCS Anggota DPR, DCS Anggota DPRD Provinsi, dan DCS Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah daftar calon sementara yang memuat nomor urut
Partai Politik, nama Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nomor urut calon, pas foto calon, nama lengkap, jenis kelamin dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal calon.
17. Daerah Pemilihan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah wilayah administrasi pemerintahan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan Partai Politik, dan penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
18. Daftar Calon Tetap Anggota DPR, Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi, dan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DCT Anggota DPR, DCT Anggota DPRD Provinsi, dan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah daftar calon tetap yang memuat nomor urut Partai Politik, nama Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, pas foto bakal calon, nama lengkap bakal calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota atau kecamatan tempat tinggal calon.
19. Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah verifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan pemenuhan persyaratan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
20. Petugas Penghubung adalah pengurus Partai Politik yang bertugas sebagai penghubung antara Partai Politik dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam proses verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon dan persyaratan bakal calon, penyusunan dan penetapan DCS, pengajuan pengganti bakal calon, penyusunan dan penetapan DCSHP, serta penyusunan dan penetapan DCT Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
21. Sinkronisasi Daftar Bakal Calon adalah pencocokan dan pemeriksaan data daftar bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengetahui pengajuan bakal calon oleh Dewan Pengurus Pusat/Dewan Pengurus Wilayah/Dewan Pengurus Daerah/Dewan Pengurus Cabang Partai Politik pada lebih dari satu lembaga perwakilan dan/atau lebih dari satu Dapil serta pengajuan bakal calon lebih dari satu Partai Politik.
22. Sistem Informasi Pencalonan yang selanjutnya disebut Silon adalah seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja penyelenggara Pemilu dalam melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
23. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar yang selanjutnya disebut Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional.
24. Surat keterangan pengganti Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional.
25. Hari adalah hari kalender.
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pendaftaran calon dengan memastikan:
a. Partai Politik Peserta Pemilu mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota selama masa pengajuan bakal calon;
b. pengajuan bakal calon oleh Partai Politik hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pengajuan bakal calon;
c. Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon ke dalam Silon sebelum mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
d. proses memasukan data dan mengunggah dokumen dapat dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum masa pengajuan bakal calon sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon;
e. Partai Politik Peserta Pemilu dapat menunjuk Petugas Penghubung untuk memasukan data dan mengunggah dokumen;
f. surat pencalonan dan daftar bakal calon Anggota DPR, disahkan dan ditandatangani asli/basah oleh Pimpinan Partai Politik dewan pimpinan pusat Partai Politik atau nama lainnya dan dibubuhi cap basah;
g. surat pencalonan dan daftar bakal calon Anggota DPRD Provinsi disahkan dan ditandatangani asli/basah oleh Pimpinan Partai Politik dewan pimpinan wilayah/daerah tingkat daerah provinsi atau nama lainnya dan dibubuhi cap basah;
h. surat pencalonan dan daftar bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota disahkan dan ditandatangani asli/basah oleh Pimpinan Partai Politik dewan pimpinan cabang tingkat daerah kabupaten/kota atau nama lainnya dan dibubuhi cap basah;
i. apabila Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya berhalangan tetap dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dapat ditandatangani oleh pengurus selain Pimpinan Partai Politik yang diberikan wewenang sesuai dengan AD dan ART Partai Politik yang bersangkutan;
j. dokumen persyaratan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh pengurus selain Pimpinan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam huruf i dinyatakan sah dan memenuhi syarat;
k. dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon dibuat dalam 1 (satu) rangkap asli, dimasukan dalam map masing- masing dengan menuliskan nama Partai Politik Peserta Pemilu dan Dapil; dan
l. mendapatkan
Dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon.
(2) Pengawasan terhadap penyerahan syarat pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara:
a. mengawasi secara langsung;
b. mendapatkan salinan dokumen pendaftaran;
c. melakukan pemeriksanaan kelengkapan dokumen dan keterpenuhan syarat pengajuan bakal calon;
dan
d. meneliti pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon.
(3) Salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib diserahkan kepada Pengawas Pemilu oleh Partai Politik dilakukan pada hari yang sama dengan penyerahan dokumen kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon hasil perbaikan dengan memastikan:
a. Partai Politik menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan/atau dokumen syarat bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada masa perbaikan;
b. perbaikan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan/atau dokumen syarat bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota hanya dilakukan terhadap dokumen yang dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi;
c. perbaikan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan/atau dokumen syarat bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD
Kabupaten/Kota hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa perbaikan;
d. Partai Politik memasukkan data perbaikan bakal calon serta mengunggah dokumen perbaikan persyaratan pengajuan dan/atau dokumen syarat bakal calon ke dalam Silon;
e. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon paling lama 14 (empat belas) Hari pada masa verifikasi persyaratan bakal calon;
f. Partai Politik Peserta Pemilu dapat melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen pada masa perbaikan apabila pada masa verifikasi terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat;
g. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun berita acara hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal calon; dan
h. hasil verifikasi kelengkapan administrasi disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu paling lama 3 (tiga) Hari setelah berakhirnya masa verifikasi.
(2) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon hasil perbaikan yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mengawasi secara langsung;
b. mendapatkan salinan dokumen perbaikan;
c. mendapatkan salinan berita acara hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon hasil perbaikan; dan
d. mengawasi hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon hasil perbaikan yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan membandingkan
hasil pemeriksaan berkas pencalonan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu.
(3) Salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib diserahkan kepada Pengawas Pemilu oleh Partai Politik dilakukan pada hari yang sama dengan penyerahan dokumen kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan klarifikasi atas pemberian masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat dengan memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terhadap DCS Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) Hari setelah berakhirnya masa masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat;
b. Pimpinan Partai Politik memberikan kesempatan kepada bakal calon yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat;
c. Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menyampaikan hasil klarifikasi secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) Hari setelah permintaan klarifikasi;
d. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis dan memberi kesempatan kepada Partai Politik untuk mengajukan pengganti bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya hasil klarifikasi apabila hasil klarifikasi menyatakan bahwa bakal calon yang tercantum dalam DCS Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut tidak memenuhi syarat;
e. pengajuan pengganti bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan paling lama 7 (tujuh)
Hari setelah surat pemberitahuan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh Partai Politik;
f. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen pemenuhan persyaratan pengganti bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya dokumen pengganti bakal calon dari Partai Politik yang bersangkutan; dan
g. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengubah urutan nama dalam DCS sesuai dengan urutan berikutnya apabila Partai Politik tidak mengajukan pengganti bakal calon.
(2) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan klarifikasi atas masukan dan/atau tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mengawasi secara langsung; dan
b. memastikan klarifikasi atas masukan dan/atau tanggapan masyarakat dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam hal terdapat ketidaktepatan dalam DCS, Pengawas Pemilu memberikan saran perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.