Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SKTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), PPKN mengusulkan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda