Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Teks Saat Ini
(1) Selain melakukan penentuan nilai terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, juga dilakukan penentuan nilai terhadap:
a. uang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
b. uang bukan milik negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan/atau
c. surat berharga milik negara.
(2) Penentuan nilai terhadap uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b, didasarkan pada nilai nominal.
(3) Penentuan nilai terhadap uang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa Kerugian Negara akibat Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang melanggar ketentuan kontrak kerja/ikatan dinas ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kontrak kerja/ikatan dinas di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4) Penentuan nilai terhadap surat berharga milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan pada:
a. nilai nominal;
b. nilai perolehan; atau
c. nilai wajar.
(5) Dalam hal baik nilai nominal, nilai perolehan, atau nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditentukan, maka nilai surat berharga milik negara menggunakan nilai yang paling tinggi di antara ketiga nilai tersebut.
(6) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan oleh TPKN yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan penentuan nilai kondisi terakhir atas surat berharga milik negara pada saat terjadinya Kerugian Negara.
Koreksi Anda
